UU 1957
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957