Undang-undang Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan39
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 19tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum