Undang-undang Nomor 54 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xiv (kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 125 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953