Undang-undang Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Viiib dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 34 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Viiib (kementrian Perhubungan-jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s. (lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksudkan dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang Diadakan Berdasarkan Pasal Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Viiib (kementrian Perhubungan-jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s. (lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang