Undang-undang Nomor 14 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Viiib dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor14
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VIIIB DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7149
Jumlah diDownload264
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan34
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Viiib (kementrian Perhubungan-jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s. (lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia dari Kewajiban yang Dimaksudkan dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang Diadakan Berdasarkan Pasal Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953" (lembaran-negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Viiib (kementrian Perhubungan-jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia Penetapan Peraturan dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.i.s. (lembaran-negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-undang