Undang-undang Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Va dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 29 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Va (kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No.9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No.51) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Va (kementrian Pertanian) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953