Undang-undang Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Va dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VA DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No.9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No.51) Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum