Undang-undang Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No.9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No.51) Sebagai Undang-undang
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 5 |
Tahun | 1958 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 14 |
Nomor Tambahan | 1541 |
Tanggal Pengundangan | 17 Februari 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Va dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat" (lembaran-negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-undang *)