Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor5
Tahun1958
TentangPENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO.9 TAHUN 1957 TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU MASA-KERJA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERALIHAN DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO.51) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan14
Nomor Tambahan1541
Tanggal Pengundangan17 Februari 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat" (lembaran-negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-undang *)