Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 5 Tahun 1958 Tentang Kedudukan-hukum Apotik Darurat" (lembaran-negara Tahun 1958 No. 137), Sebagai Undang-undang *)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 5 TAHUN 1958 TENTANG KEDUDUKAN-HUKUM APOTIK DARURAT" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958 NO. 137), SEBAGAI UNDANG-UNDANG *) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SARTONO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No.9 Tahun 1957 Tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (lembaran-negara Tahun 1957 No.51) Sebagai Undang-undang