Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1957
TentangPOKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6529
Jumlah diDownload444
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan1143
Tanggal Pengundangan17 Januari 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undangundang No 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri