Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 6 |
Nomor Tambahan | 1143 |
Tanggal Pengundangan | 17 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undangundang No 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri