Undang-undang Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undangundang No 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1958
TentangPENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO 1 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN JUMLAH MAKSIMUM ANGGOTA DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 5 UNDANGUNDANG NO 14 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN DEWAN PEMERINTAH DAERAH PERALIHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Maret 1958
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum