Undang-undang Nomor 12 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No 1 Tahun 1957 Tentang Perubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan yang Dimaksud dalam Pasal 5 Undangundang No 14 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
| Tahun Pengundangan | 1958 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 29 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 27 Maret 1958 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah