Undang-undang Nomor 73 Tahun 1957 Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor73
Tahun1957
TentangPERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan159
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Juni 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Mengubah :
Dasar Hukum