Undang-undang Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor12
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan32
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum