UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1957
Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 12 |
Tahun | 1957 |
Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN VII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 32 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Vii (kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953