Undang-undang Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 32 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Vii (kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Vii (kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953