Undang-undang Nomor 46 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Vii (kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
| Tahun Pengundangan | 1954 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 117 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Vii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953