Undang-undang Nomor 5 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Ii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 25 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Ii (kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Ii (kementrian Luar Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953