Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 15 |
Tahun | 1957 |
Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 6165 |
Jumlah diDownload | 244 |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953