Undang-undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6165
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Diubah Oleh :
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953