UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 1954
Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran Dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 50 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN BAGIAN X (KEMENTRIAN PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 121 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953