Undang-undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 24 |
| Tahun | 1957 |
| Tentang | PEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8307 |
| Jumlah diDownload | 292 |
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 54 |
| Nomor Tambahan | 1285 |
| Tanggal Pengundangan | 04 Januari 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953