Undang-undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 24 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8158 |
Jumlah diDownload | 220 |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 54 |
Nomor Tambahan | 1285 |
Tanggal Pengundangan | 04 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953