Undang-undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1957
TentangPEMASUKAN ANGGARAN BELANJA NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan54
Nomor Tambahan1285
Tanggal Pengundangan04 Januari 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
Dasar Hukum