Undang-undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (lembaran-negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-undang *)
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian X dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1957 Tentang Pemasukan Anggaran Belanja Negara