Undang-undang Nomor 1 Tahun 1959 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Konstituante

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor1
Tahun1959
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA KONSTITUANTE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (lembaran-negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-undang *)
Dasar Hukum