UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1957
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 3 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1963 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 40) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 16 |
Nomor Tambahan | 1167 |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |