Undang-undang Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 16 |
| Nomor Tambahan | 1167 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Januari 1957 |
| Pejabat Pengundangan |