Undang-undang Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1957
TentangPEMBERIAN KUASA KEPADA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENGAMBIL UANG MUKA PADA BANK INDONESIA LEBIH DARIPADA BATAS YANG DITETAPKAN DALAM PASAL 19 AYAT UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1963 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1953 NO. 40)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan1167
Tanggal Pengundangan28 Januari 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum