Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Sulawesi
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 29 |
Tahun | 1959 |
Tentang | PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II DI SULAWESI |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1957 Tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1963 (lembaran-negara Tahun 1953 No. 40)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953