Undang-undang Nomor 4 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 24 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Sulawesi
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I (pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I (pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953