Undang-undang Nomor 4 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN I DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan24
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I (pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I (pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953