UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1954
Penetapan Bagian I (pemerintah Agung Dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 Dan 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 38 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN BAGIAN I (PEMERINTAH AGUNG DAN BADAN-BADAN PEMERINTAH TERTINGGI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953