Undang-undang Nomor 38 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian I (pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953