Undang-undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
| Tahun Pengundangan | 1957 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 15 |
| Nomor Tambahan | 1159 |
| Tanggal Pengundangan | 28 Januari 1957 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh