UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1957
Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 2 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 15 |
Nomor Tambahan | 1159 |
Tanggal Pengundangan | 28 Januari 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat Ii di Sulawesi
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh