Undang-undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1957
TentangPERJANJIAN INTERNASIONAL MENGENAI PEMBERITAAN JARAK JAUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan1159
Tanggal Pengundangan28 Januari 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum