Undang-undang Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1961
TentangPERJANJIAN INTERNASIONAL ,MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum