Undang-undang Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 6 |
Tahun | 1961 |
Tentang | PERJANJIAN INTERNASIONAL ,MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965 |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 7803 |
Jumlah diDownload | 26 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh