Undang-undang Nomor 6 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Internasional ,mengenai Pengiriman Berita Jarak Jauh
| Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 6 |
| Tahun | 1961 |
| Tentang | PERJANJIAN INTERNASIONAL ,MENGENAI PENGIRIMAN BERITA JARAK JAUH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965 |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 7993 |
| Jumlah diDownload | 119 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1969 Tentang Konvensi International Telecomunication Union di Montreux 1965
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 Tentang Perjanjian Internasional Mengenai Pemberitaan Jarak Jauh