Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 1957 |
Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5603 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953