Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xiii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor18
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5603
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan38
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 77 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 18 Tahun 1957 Tentang Bank Tani dan Nelayan (lembaran-negara Tahun 1957 No. 70)" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum