UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1957
Mengubah Dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 17 |
Tahun | 1957 |
Tentang | MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XII DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 37 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Xii (kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran-negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-undang