Undang-undang Nomor 76 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran-negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-undang
Tahun Pengundangan | 1958 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 135 |
Nomor Tambahan | 1666 |
Tanggal Pengundangan | 07 Oktober 1958 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir dan Alkohol Sulingan dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Xii dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953