Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 15 Tahun 1959 Tentang Kenaikan Tarif Cukai Atas Bir dan Alkohol Sulingan dan Kenaikan Bea-masuk Atas Bir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1959
TentangKENAIKAN TARIF CUKAI ATAS BIR DAN ALKOHOL SULINGAN DAN KENAIKAN BEA-MASUK ATAS BIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 September 1959
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan1959
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan1864
Tanggal Pengundangan29 September 1959
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang
  • Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran-negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No.1 Tahun 1954, Tentang Mempersatukan Opsenten yang Berlaku dalam Tahun 1953, Atas Cukai dari Beberapa Jenis Barang dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan dalam Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran Negara No. 1 Tahun 1954) Sebagai Undang-undang
  • Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 17 Tahun 1957 Tentang Kenaikan Tarip Cukai Atas Bir, Gula, Saccharin dan Sebagainya dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir (lembaran-negara Tahun 1957 No. 64)" Sebagai Undang-undang