Undang-undang Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Iii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1957
TentangMENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN III DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1957
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :

Diubah Oleh :
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No.6 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No.9) Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum