Undang-undang Nomor 6 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Iii dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 26 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 25 Maret 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iii (kementrian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No.6 Tahun 1957 (lembaran-negara Tahun 1957 No.9) Tentang Perubahan Undang-undang Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956" Sebagai Undang-undang
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iii (kementrian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953