Undang-undang Nomor 40 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iii (kementrian dalam Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor40
Tahun1954
TentangPENETAPAN BAGIAN III (KEMENTRIAN DALAM NEGERI) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4783
Jumlah diDownload230
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan111
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 1954
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
Dasar Hukum