Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1954
Penetapan Bagian Vii (kementrian Kehakiman) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1954
Penetapan Bagian Viiia (kementrian Perhubungan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1954
Penetapan Bagian Viiib (kementrian Perhubungan-jawatan Pelayaran) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1954
Penetapan Bagian Ix (kementrian Penerangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 1954
Penetapan Bagian X (kementrian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xi (kementrian Kesehatan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xii (kementrian Sosial) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xiii (kementrian Perburuhan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xiv (kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xv (kementrian Urusan Pegawai) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954
Penetapan Bagian Xvi (kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 57 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. I (jawatan Pegadaian) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w Ii (perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1954
Penetapan Bagiani.b.w. Iii (pusat Perkebunan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Iv (percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. V (jawatan Pos, Telegrap dan Telepon) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Vi (perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 63 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Vii (pelabuhan Makasar) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Viii (pelabuhan Teluk Bayur(padang) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1954
Penetapan Bagian I.b.w. Ix (pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953