Undang-undang Nomor 42 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iva (urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawantan-jawatan (pemerintah), yang Mempunyai Pengurus Sendiri) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Iva dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953