Undang-undang Nomor 28 Tahun 1954 Tentang Biaya Legalisasi Tanda Tangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1954
TentangBIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan639
Tanggal Pengundangan13 Agustus 1954
Pejabat Pengundangan