UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1954

Biaya Legalisasi Tanda Tangan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1954
TentangBIAYA LEGALISASI TANDA TANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan82
Nomor Tambahan639
Tanggal Pengundangan13 Agustus 1954
Pejabat Pengundangan