Undang-undang Nomor 37 Tahun 1954 Tentang Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor37
Tahun1954
TentangPERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan108
Nomor Tambahan727
Tanggal Pengundangan21 Desember 1954
Pejabat Pengundangan