Undang-undang Nomor 41 Tahun 1954 Tentang Penetapan Bagian Iv (kementrian Keuangan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 41 |
Tahun | 1954 |
Tentang | PENETAPAN BAGIAN IV (KEMENTRIAN KEUANGAN) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 112 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 31 Desember 1954 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957 Tentang Mengubah dan Menambah Undang-undang Penempatan Bagian Iv dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953