PP 1946
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1946
Pembentukan Mahkamah Tentara Luar Biasa di Serang dan Pamekasan
PP 1946
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946
Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana untuk Daerah Propinsi Sumatera
PP 1946
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1946
Pembentukan Kantor Pusat Pemilihan untuk Menjalankan Administrasi Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
UU 1946
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1946
Peraturan Tentang Mengadakan Perubahan dalam Peraturan Bea Meterai Quotzegelverordeningquot 1921
PP 1946
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946
Mencabut Peraturan Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
- Dokumen :
-
Pemerintah Pusat
UU 1946
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Dicabut Oleh :Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya
-
Pemerintah Pusat