Undang-undang Nomor 9 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Nasional
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Dalam-negeri Atas Tanggungan Negara Untuk Usaha Pembangunan Negara
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Dalam-negeri Atas Tanggungan Negara Untuk Usaha Pembangunan Negara