UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1946
Pinjaman Nasional
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 9 |
Tahun | 1946 |
Tentang | PINJAMAN NASIONAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 12 Juni 1946 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |
Hubungan Antar Peraturan
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Dalam-negeri Atas Tanggungan Negara Untuk Usaha Pembangunan Negara