UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1946

Pinjaman Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor9
Tahun1946
TentangPINJAMAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juni 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :