Undang-undang Nomor 4 Tahun 1946 Tentang Pinjaman Dalam-negeri Atas Tanggungan Negara untuk Usaha Pembangunan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor4
Tahun1946
TentangPINJAMAN DALAM-NEGERI ATAS TANGGUNGAN NEGARA UNTUK USAHA PEMBANGUNAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 April 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :