Undang-undang Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1946
TentangKEADAAN BAHAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum