Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 74 |
Tahun | 1957 |
Tentang | PENCABUTAN QUOTREGELING PO DE STAAT VAN OORLOG EN BELEGQUOT DAN PENETAPAN QUOTKEADAAN BAHAYA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 10570 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 1957 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 160 |
Nomor Tambahan | 1485 |
Tanggal Pengundangan | 30 November 1957 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Keadaan Bahaya