Undang-undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor16
Tahun1946
TentangPERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum