Undang-undang Nomor 16 Tahun 1946 Tentang Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 16 |
Tahun | 1946 |
Tentang | PERNYATAAN KEADAAN BAHAYA DI SELURUH INDONESIA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 27 September 1946 |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5993 |
Jumlah diDownload | 458 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 Tentang Pencabutan Quotregeling Po De Staat Van Oorlog En Belegquot dan Penetapan Quotkeadaan Bahaya