Undang-undang Nomor 13 Tahun 1946 Tentang Penghapusan Desa-desa Perdikan

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor13
Tahun1946
TentangPENGHAPUSAN DESA-DESA PERDIKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 September 1946
Pejabat yang MenetapkanMOHAMMAD HATTA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan