Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1946 Tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Hukum Pidana untuk Daerah Propinsi Sumatera

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1946
TentangPENETAPAN HARI MULAI BERLAKUNYA HUKUM PIDANA UNTUK DAERAH PROPINSI SUMATERA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5617
Jumlah diDownload273