Undang-undang Nomor 15 Tahun 1946 Tentang Tambahan Pokok Pajak Bumi 1946 1947

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor15
Tahun1946
TentangTAMBAHAN POKOK PAJAK BUMI 1946 1947
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 September 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan