Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor7
Tahun1946
TentangPEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA ANGGOTA MAHKAMAH TENTARA AGUNG, JAKSA TENTARA DAN PANITERA MAHKAMAH TENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9870
Jumlah diDownload239