Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1946 Tentang Pemberian Pangkat Militer Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota Anggota Mahkamah Tentara Agung, Jaksa Tentara dan Panitera Mahkamah Tentara
Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
7
Tahun
1946
Tentang
PEMBERIAN PANGKAT MILITER KEPADA KETUA, WAKIL KETUA, ANGGOTA ANGGOTA MAHKAMAH TENTARA AGUNG, JAKSA TENTARA DAN PANITERA MAHKAMAH TENTARA