Undang-undang Nomor 10 Tahun 1946 Tentang Pembawaan Uang dari Satu ke Lain Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor10
Tahun1946
TentangPEMBAWAAN UANG DARI SATU KE LAIN DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Juni 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1139
Jumlah diDownload374
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum