Undang-undang Nomor 19 Tahun 1947 Tentang Pembawaan Uang dan Larangan Tentang Uang yang Tidak Berlaku Lagi.
Jenis/Bentuk Peraturan | UNDANG-UNDANG |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 19 |
Tahun | 1947 |
Tentang | PEMBAWAAN UANG DAN LARANGAN TENTANG UANG YANG TIDAK BERLAKU LAGI. |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEKARNO |
Status | Berlaku |