Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor6
Tahun1946
TentangMENGADAKAN MAHKAMAH TENTARA AGUNG LUAR BIASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum