Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mengadakan Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 Tentang Mencabut Peraturan Nomor 6 Tahun 1946 Tentang Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa