Undang-undang Nomor 17 Tahun 1946 Tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor17
Tahun1946
TentangPENGELUARAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Oktober 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan