Undang-undang Nomor 8 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor8
Tahun1946
TentangPERATURAN HUKUM ACARA PIDANA GUNA PENGADILAN TENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Juni 1946
Pejabat yang MenetapkanSOEKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan