Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanUNDANG-UNDANG
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1997
TentangPENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Mei 1997
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan3687
Tanggal Pengundangan23 Mei 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum